Ringkas
Setelah Anda menerima offer dari kampus Malaysia, urutannya berjalan begini: institusi atau Anda mengajukan lewat portal EMGS atau sistem STARS, EMGS melakukan penyaringan akademik dan menerbitkan surat Approval to Study for International Student, lalu berkas diteruskan ke Student Pass Unit di markas Jabatan Imigresen Malaysia untuk persetujuan eVAL. Satu syarat berlaku sejak awal: pemohon HARUS BERADA DI LUAR MALAYSIA pada saat berkas diajukan. Setelah eVAL keluar, pemegang paspor Indonesia belum boleh berangkat begitu saja. Indonesia tercantum pada daftar negara yang wajib memiliki Single Entry Visa sebelum memasuki Malaysia, dan SEV itu hanya dapat diajukan lewat portal eVISA resmi.
Poin penting
- Indonesia tercantum pada daftar EMGS tentang negara yang wajib Single Entry Visa sebelum memasuki Malaysia, sehingga eVAL saja belum cukup untuk berangkat.
- Pemohon harus berada di luar Malaysia pada saat berkas Student Pass diajukan, menurut Jabatan Imigresen Malaysia.
- Permohonan eVISA dapat diajukan dari mana saja di dunia kecuali dari Malaysia, Israel, dan Korea Utara.
- Pemeriksaan kesehatan yang diwajibkan pada urutan umum adalah satu, yaitu pemeriksaan pasca-kedatangan di klinik panel di Malaysia; dokumen Pre-VAL dari negara asal dilekatkan kedua otoritas pada permohonan Sarawak.
- EMGS menyatakan tidak dapat memulai proses endorsement Student Pass bila mahasiswa tidak menjalani pemeriksaan kesehatan di dalam negeri.
- Paspor harus berlaku sekurangnya 18 bulan, dan EMGS menganjurkan masa berlaku 12 bulan lebih lama daripada durasi studi.
Urutan dari offer sampai Student Pass
Dua lembaga menangani berkas Anda, dan keduanya punya peran yang berbeda. Education Malaysia Global Services, disingkat EMGS, mengurus sisi akademik dan dokumen. Jabatan Imigresen Malaysia mengurus sisi imigrasi. Halaman Student Pass milik Imigresen menyusun urutannya secara eksplisit, dan urutan itu layak dibaca sekali sebelum apa pun diurus.
Permohonan diajukan secara daring oleh institusi atau oleh mahasiswa sendiri, lewat sistem STARS atau portal EMGS. EMGS melakukan penyaringan akademik dan menerbitkan surat Approval to Study for International Student hanya kepada pemohon yang memenuhi syarat. Berkas yang lengkap dan memenuhi syarat akademik lalu diteruskan EMGS ke Student Pass Unit, Bahagian Visa, Pas dan Permit, di markas Jabatan Imigresen Malaysia, untuk persetujuan eVAL, dengan catatan bahwa persetujuan itu tunduk pada pemeriksaan dokumen perjalanan dan pemeriksaan keamanan.
Catatan istilah, karena kedua lembaga menamainya berbeda. Halaman Imigresen memakai eVAL. Halaman panduan EMGS memakai Visa Approval Letter atau VAL, dan kata eVAL tidak muncul sama sekali di sana. Keduanya merujuk persetujuan yang sama pada urutan yang sama.
Setelah tiba di Malaysia dan lulus pemeriksaan kesehatan, serta setelah surat dukungan EMGS terbit, institusi mengajukan berkas ke kantor Imigresen terdekat dari alamat institusi untuk endorsement dan penerbitan Student Pass. Jadi Student Pass tidak diterima di Indonesia; ia diselesaikan setelah Anda berada di Malaysia.
Mengapa paspor Indonesia tetap memerlukan Single Entry Visa
Ini bagian yang menentukan tanggal keberangkatan. EMGS menerbitkan daftar negara yang wajib memiliki Single Entry Visa sebelum memasuki Malaysia, dan Indonesia ada di dalam daftar itu, di antara India dan Iran secara urutan abjad.
Konsekuensinya langsung. Menurut halaman Imigresen, setelah memperoleh persetujuan eVAL, pemohon dari negara yang mewajibkan visa harus mengajukan Single Entry Visa secara khusus lewat portal eVISA resmi. Jadi eVAL dan SEV adalah dua dokumen berbeda yang diurus berurutan, bukan satu dokumen dengan dua nama.
EMGS memberi peringatan sendiri atas daftarnya, dan peringatan itu sebaiknya ikut dibaca: daftar tersebut dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya mengikuti ketentuan Jabatan Imigresen Malaysia, dan EMGS menganjurkan pembaca memeriksa halaman itu secara berkala. Artinya posisi Indonesia pada daftar itu adalah keadaan pada hari artikel ini ditinjau, bukan jaminan permanen ke dua arah.
Syarat berada di luar Malaysia, dan di mana eVISA boleh diajukan
Jabatan Imigresen menuliskannya dengan huruf besar pada halamannya sendiri: pemohon harus berada di luar Malaysia pada saat berkas permohonan diajukan. Syarat ini berlaku pada tahap pengajuan Student Pass, bukan pada tahap kedatangan.
Aturan serupa berlaku pada tahap eVISA, dengan daftar pengecualian yang pendek dan spesifik. Permohonan eVISA dapat dibuat dari seluruh dunia, kecuali dari Malaysia, Israel, dan Korea Utara. Bagi keluarga Indonesia, yang penting dari kalimat itu adalah bagian pertamanya: mengurus SEV dari Indonesia memang jalur yang dimaksud, dan mengurusnya setelah terlanjur berada di Malaysia bukan pilihan.
Pemeriksaan kesehatan: satu yang wajib, satu yang bergantung lokasi
Pada urutan umum, pemeriksaan yang diwajibkan hanya satu, dan ia dilakukan setelah Anda tiba. Istilah Pre-VAL memang beredar, tetapi lingkupnya lebih sempit daripada yang biasa diasumsikan, dan kedua otoritas menempatkannya di tempat yang sama.
Pada halaman panduan EMGS, butir Pre-VAL Medical Report berdiri di bawah judul Additional Documents for Sarawak Application, bersama Authorisation Letter dan Cover Letter. Daftar dokumen Jabatan Imigresen menandainya dengan cara yang sama, menuliskan Pre-VAL Medical Report atau Health Report from Country of Origin diikuti keterangan Sarawak only pada baris yang sama. Dan halaman Medical Screening EMGS, yaitu halaman yang khusus mengatur topik ini, sama sekali tidak menyebut Pre-VAL; isinya hanya pemeriksaan pasca-kedatangan. Jadi bila tujuan Anda Kuala Lumpur, Penang, atau Johor, tidak ada halaman di antara ketiganya yang mewajibkan Anda menjadwalkan pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat.
Satu kalimat pada halaman EMGS lebih berguna daripada asumsi mana pun, dan sebaiknya diikuti apa adanya: mahasiswa yang mendaftar ke universitas negeri sebaiknya menghubungi institusinya untuk memperoleh instruksi mengenai Pre-VAL Medical Screening. Tanyakan kepada kampus Anda, bukan kepada daftar umum.
Pemeriksaan yang wajib itu berbunyi begini. EMGS mewajibkan mahasiswa internasional baru menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik panel di Malaysia dalam 7 hari kerja sejak tanggal kedatangan, dan menyatakan konsekuensinya tanpa basa-basi: EMGS tidak akan dapat memulai proses endorsement Student Pass dan penerbitan surat dukungan bila mahasiswa tidak menjalani pemeriksaan di dalam negeri itu.
Satu perbedaan antara dua halaman resmi perlu dinyatakan apa adanya. Halaman Jabatan Imigresen menuliskan pemeriksaan pasca-kedatangan dilakukan dalam 7 hari, sedangkan halaman Medical Screening milik EMGS menuliskan 7 hari kerja. Artikel ini mengikuti rumusan EMGS karena EMGS adalah pihak yang menjalankan dan mensyaratkan pemeriksaan itu, tetapi selisih antara hari dan hari kerja bisa berarti beberapa hari pada awal masa kuliah, sehingga jadwal sebaiknya disusun pada angka yang lebih ketat.
Mahasiswa yang memperpanjang Student Pass tidak diwajibkan menjalani pemeriksaan di dalam negeri. Mahasiswa yang mengajukan variation atau progression, yaitu berganti program atau institusi dan naik jenjang, wajib menjalaninya bila pemeriksaan terakhir di dalam negeri dilakukan lebih dari 90 hari sebelum tanggal pengajuan pas baru.
Dokumen yang diminta, dan syarat paspor yang menentukan durasi
Dua hal tentang paspor perlu diperiksa sebelum apa pun dimulai. EMGS menyatakan masa berlaku paspor harus 18 bulan ke atas, dan daftar dokumen Jabatan Imigresen menuliskan syarat yang sama, sehingga kedua otoritas sepakat pada angka itu. Lebih dari itu, untuk permohonan Student Pass sekali jalan EMGS menganjurkan masa berlaku 12 bulan lebih lama daripada durasi studi, dengan contohnya sendiri: bila durasi studi 36 bulan, masa berlaku paspor yang dianjurkan adalah 48 bulan.
Ukuran foto berbeda antara kedua daftar, dan itu layak diperiksa sebelum mencetak: EMGS menuliskan 35mm x 45mm, sedangkan daftar Jabatan Imigresen menuliskan 3,5cm x 5cm. Ikuti daftar milik lembaga yang menerima berkas Anda pada tahap itu.
Daftar dokumen EMGS mencakup satu foto ukuran paspor berlatar putih 35mm x 45mm, salinan halaman biodata paspor beserta seluruh halaman yang memuat informasi visa, salinan offer letter, formulir Health Declaration, serta seluruh catatan akademik berupa sertifikat atau transkrip studi sebelumnya. Halaman Imigresen menambahkan dua hal yang mudah terlupa: polis asuransi kesehatan yang diakui di Malaysia dengan masa pertanggungan sekurangnya 12 bulan, dan formulir personal bond yang sudah bermeterai.
Personal bond bukan biaya. EMGS menjelaskan Jabatan Imigresen mewajibkan institusi pendidikan menandatangani personal bond atas nama kandidat, mengikat universitas untuk sejumlah uang tertentu, dan institusi akan meminta Anda menyetorkan jumlah itu. Uang tersebut dikembalikan kepada Anda setelah studi selesai atau Anda mengundurkan diri, dengan syarat tidak ada pelanggaran ketentuan hukum imigrasi Malaysia.
Satu butir lagi berpengaruh pada lamanya pas yang Anda terima, bukan hanya pada kecepatan proses. EMGS menyatakan bila sertifikat bahasa Inggris tidak dilampirkan saat membuat permohonan VAL, pemrosesan dapat tertunda, dan pemohon juga tidak akan memenuhi syarat untuk menerima student pass selama durasi penuh kursusnya.
Yang perlu disiapkan sekarang
Tiga hal dapat dikerjakan sebelum berkas masuk, dan ketiganya menentukan apakah urutan di atas berjalan tanpa tersendat. Periksa masa berlaku paspor terhadap durasi studi, bukan terhadap batas 18 bulan saja. Siapkan sertifikat bahasa Inggris sejak awal, karena ia memengaruhi durasi pas. Dan rencanakan SEV sebagai langkah tersendiri setelah eVAL, bukan sebagai urusan yang diselesaikan di bandara.
Satu hal yang perlu diketahui keluarga sejak awal, karena ia menyangkut rencana jangka panjang: menurut Jabatan Imigresen, hanya pemegang Student Pass jenjang Master atau PhD yang diizinkan membawa tanggungan untuk tinggal di Malaysia. Pada jenjang sarjana, pertanyaan tentang membawa keluarga tidak terbuka.
Terakhir, perlakukan setiap angka di halaman ini sebagai angka yang dapat berubah. Daftar negara wajib SEV menyatakan sendiri bahwa ia dapat berubah tanpa pemberitahuan. Periksa ketiga halaman resmi itu kembali pada hari Anda mengajukan, bukan pada hari Anda membaca.
Sumber resmi
Fakta yang dapat berubah ditinjau pada 5 Oktober 2026. Selalu periksa kembali ketentuan terbaru sebelum mengajukan aplikasi.
- Guidelines: Required Documents for a Student Visa Application · Education Malaysia Global Services (EMGS)
- SEV Required Countries · Education Malaysia Global Services (EMGS)
- Medical Screening · Education Malaysia Global Services (EMGS)
- Student Pass · Jabatan Imigresen Malaysia
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pemegang paspor Indonesia perlu visa untuk masuk Malaysia sebagai pelajar?
Ya. Indonesia tercantum pada daftar EMGS tentang negara yang wajib memiliki Single Entry Visa sebelum memasuki Malaysia. Menurut Jabatan Imigresen, setelah memperoleh persetujuan eVAL, pemohon dari negara yang mewajibkan visa harus mengajukan Single Entry Visa secara khusus lewat portal eVISA resmi. EMGS juga menyatakan daftar itu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Apa beda eVAL dan Student Pass?
eVAL adalah persetujuan yang diberikan Student Pass Unit di markas Jabatan Imigresen setelah berkas diteruskan EMGS, dan persetujuan itu tunduk pada pemeriksaan dokumen perjalanan serta pemeriksaan keamanan. Student Pass adalah pas yang di-endorse kemudian, setelah Anda tiba di Malaysia, lulus pemeriksaan kesehatan, dan surat dukungan EMGS terbit; institusi mengajukannya ke kantor Imigresen terdekat dari alamat institusi.
Bisakah saya mengurus permohonan sambil berada di Malaysia?
Tidak untuk pengajuan Student Pass. Jabatan Imigresen menyatakan pemohon harus berada di luar Malaysia pada saat berkas permohonan diajukan. Untuk eVISA, permohonan dapat dibuat dari seluruh dunia kecuali dari Malaysia, Israel, dan Korea Utara.
Di mana pemeriksaan kesehatannya dilakukan?
Pada urutan umum, di klinik panel di Malaysia, dalam 7 hari kerja sejak tanggal kedatangan. EMGS menyatakan tidak dapat memulai proses endorsement Student Pass bila pemeriksaan di dalam negeri itu tidak dijalani. Dokumen Pre-VAL dari negara asal dilekatkan EMGS pada bagian Additional Documents for Sarawak Application, dan daftar Jabatan Imigresen menandainya Sarawak only, sehingga ia bukan tahap umum. Mahasiswa yang mendaftar ke universitas negeri diminta EMGS menghubungi institusinya untuk instruksi mengenai Pre-VAL Medical Screening.
Berapa lama masa berlaku paspor yang diperlukan?
EMGS menyatakan masa berlaku paspor harus 18 bulan ke atas. Untuk permohonan Student Pass sekali jalan, EMGS menganjurkan masa berlaku 12 bulan lebih lama daripada durasi studi, dan memberi contohnya sendiri: durasi studi 36 bulan berarti masa berlaku paspor yang dianjurkan 48 bulan.
Tentang penulis
Tim Editorial Vista Education
Artikel ditulis dan ditinjau oleh tim institusional Vista berdasarkan sumber resmi pemerintah, universitas, dan badan pengujian. Informasi yang dapat berubah diberi tanggal review dan tautan sumber.
Lihat standar editorialArtikel ini bagian dari panduan lengkap kuliah di Malaysia.
Baca panduan Malaysia