Etika di Media Sosial Masih Penting
Gambar header Vista Education Top Left Gambar header Vista Education Top Right
Icon Whatsapp Vista Education

Etika di Media Sosial Masih Penting

Etika di Media Sosial Masih Penting

Yang namanya mengikuti trend, semua orang pasti mempunyai jejaring sosial. Bukan hanya satu. Rata-rata memiliki akun facebook, twitter, Instagram dan path sekaligus. Mempunyai gadged canggih dan koneksi yang lumayan tidak sesusah dahulu. Jadi tidak heran, banyak orang bisa mengakses internet kapan saja dan dimana saja mereka berada. Para pengguna internet atau penduduk di dunia maya ini mendapat sebutan baru yaitu Netizen.

Masalahnya, akhir-akhir ini masalah mulai muncul. Dari kasusnya abang Dudi dan seorang perempuan di facebook yang meminta dinikahi membuat netizen gempar. Nampaknya masih banyak yang belum sadar, mengatakan hal sembarangan secara sembarangan di jarsos sama saja dengan membuat siaran langsung di televise. Bukan hanya orang terdekatmu yang akan tahu, tapi seluruh orang di dunia mungkin bisa mengetahuinya.

Nah! Berkaca dari kasus para haters yang berlebihan dalam mengkritik di media sosial. Sampai orang-orang yang diadili karena menghina orang penting, sebenarnya bagaimana sih tata karma di dunia internet.

Etika menggunakan media sosial, education consultation in Indonesia

1. Berguna Bagi Pembaca

Pada dasarnya Mark Zuckerberg menciptakan facebook agar kita dapat terhubung satu sama lain meskipun berada di tempat yang berbeda. Yang jelas, jejaring sosial bukan diary. Apalagi jika kita mengekspose kehidupan pribadi maupun apapun yang seharusnya kita jadikan sebagai rahasia. Jadi lebih baik untuk bercerita pada teman terdekat dan menggunakan jarsos untuk membagikan informasi-informasi bermanfaat.

 

2. Tidak menyinggung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Istiadat )

Semua orang pasti sudah tahu jika jejaring sosial sangatlah sensitive. Netizen juga tidak kalah sensitifnya. Jadi lebih baik untuk tidak menuliskan hal-hal yang berbau SARA. Negara kita kaya kan budaya, sehingga perbedaan adalah hal yang biasa. Tugas kita adalah saling menghargai. Ya kan?

 

3. Lindungi Privasi

Memang sih, jejaring sosial memungkinkan kita untuk mengetahui profil orang lain –bahkan yang tidak kenal-. Tapi justru ini akan menimbulkan masalah jika kita begitu saja menerima request friend dari orang lain. Jadi lebih baik untuk berteman dengan mereka yang kita ketahui saja.

 

4. Hati-hati saat upload karya pribadi

Semua begitu mudah saat internet dan komputer sudah ditangan. Hal ini sering dimanfaatkan oleh para penjiplak dan perampas hak milik. Dari beberapa kasus, banyak anak berbakat yang mengungah gambar atau foto mereka tanpa trade mark. Yah, karena di sebar di dunia luas, karya tersebut akhirnya di curi atau diakui oleh pihak lain. So, pelajaran yang kita ambil adalah : Jika kamu suka fotografi atau menggambar dan juga gemar menguploadnya ke media sosial, lebih baik untuk memberinya at least tanda tangan sebagai penanda "Thats Yours!"

 

Semenjak kehidupan di dunia maya hampir sama kompleksnya dengan kehidupan nyata, pemerintah mulai membuat peraturan khusus. Regulasi adab dalam online telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ( “UU ITE”). Dalam UU ITE tersebut, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalamPasal 27 ayat (3), sedangkan ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2).

Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

 

 Etika menggunakan media sosial, education consultation in Indonesia

 

Konsultasi Gratis
Isi form untuk memulai konsultasi gratis !